Serui, Nokenlive.com – Dalam meminimalisir penyebaran Virus COvid-19 (Corona) di kalangan Narapidana Lapas Kelas IIB Serui akan bebas membesaskan 21 Narapidana melalui proses Asimilasi tinggal dirumah.
Pemberian Asimilasi ini berdasarkan Surat Keputusan Menkum HAM RI Nomor M.HH- 19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepada wartawan Kalapas Kelas IIB Serui, Abraham Benyamin Harjo,SH,MH yang didampingi Kasie Binadik dan Giatja ,S Purba menyatakan, berdasarkan database permasyarakatan ada 15.422 Narapidana diseluruh Indonesia yang mendapat Asimilasi ini.
“Berdasaratlam surat Kemenkum HAM tersebut di Yapen kurang lebih 14 warga binaan yang telah memenuhi syarat mendapat Asimilasi tinggal dirumah dan tanggal 01 April kemarin, sudah ada 7 yang sudah di rumahkan,” tutur Kalapas Kelas IIB Serui,Kamis (02/04).
Lebih lanjut Mantan Kalapas Bintuni ini mengungkapkan akan melakukan inventarisir terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat 2/3 masa pidana bagi orang dewasa dan Anak ½ dari masa pidana akan diberikan asimilasi rumah.
“Diperkirakan 14 orang lagi masih dalam proses pemberian Asimilasi ini hingga waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 07 April 2020 nanti,” ungkap Abraham.
Menurut Kalapas Kelas IIB Seriu, saat ini jumlah warga binaan di Lapas Serui ada 128 orang namun sudah keluar 7 orang jadi terhitung hari ini jumlahnya tinggal sebanyak 121 orang.
Menjawab runmor yang beredar ditengah masyarakat adanya dugaan Napi yang telah dirumahkan dikarenakan terjangkit Virus Covid-19, Kalapas menampik hal itu dan menyatakan Napi yang telah dirumahkan bebas dari indikasi terjangkit virus Corona.
Karena langkah-langkah pencegahan telah dilakukan sebelumnya seperti membatasi kontak langsung antar Napi dan Keluarga juga melakukan sterilisasi area yang telah dilakukan team satgas covid-19 dengan menyemprot lingkungan Lapas juga Blok-Blok Lapas.
“Saya sebagai Kalapas yakin bahwa yang kita kasi keluar dirumahkan itu bebas, karena kita telah menjalankan pemerintah mengurangi over crowded didalam lapas, sesuai intruksi menteri,” tegas Kalapas Abraham.
Menurutnya setelah mempelajari surat edaran Menkumham, maka selaku Kalapas ia mempunyai otoritas untuk membuat surat Asimilasi bebas dirumah sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap penularan covid-19.
Lapas diIndonesia sudah mengalami over crowded apalagi Lapas Serui sudah termasuk over crowded karena kapasitas tampung hanya untuk 100 orang namun dihuni lebih 100 orang.
Untuk itu Abaraham menekankan pemberian Asimilasi kepada Napi sesuai surat edaran Menteri dan surat edaran kemenkum HAM tentang tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan bersyarat, Cuti menjelang bebas, Itu dilakukan dalam proses pembinaan warga binaan di Lapas diseluruh Indonesia.
Salah satunya adalah Asimilasi rumah yang sudah termasuk didalamnya bahwa Asimilasi kita memberi warga binaan pemasyarakatan itu yang telah memenuhi syarat seperti syarat lamanya ia menjalani pidananya didalam Lapas.
Bertingkah laku baik dan dalam proses-proses pengamatan dari team bahwa dia telah melalui tahapan-tahapan itu sehingga warga binaan itu berhak memperoleh Asimilasi, Pembebasan bersyarat dan Cuti menjelang bebas” Jelas Abraham.
Ia mengatakan Asimilasi diluar merupakan integrasi dari warga binaan lembaga pemasyarakatan untuk kembali kemasyarakat supaya masyarakat itu mau menerima karena proses pembinaan pemasyarakatan itu ada tiga hal yaitu Warga binaan itu sendiri.
Pemerintah dan Masyarakat yang diharapkan ikut turut serta melakukan pembinaan agar warga binaan yang nantinya kembali kemasyarakat sesuai undang-undang Pas .
Masyarakat harus menerima, turut serta membina supaya ia jangan terulang, atau menjadi resedivis karena berdasarkan penelitian bahwa karena diasingkan oleh masyarakat dan tidak ada pengawasan dari masyarakat makanya dia kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi, imbuhnya.
“Motto dari warga binaan yang ada di Lapas Serui ini adalah Kemarin aku melanggar hukum, Hari ini aku belajar dan Besok aku ikut membangun, untuk itu jangan ragu bahwa proses pemasyarakatan disini mendidik yang pelanggar hukum itu esok ia membangun bersama masyarakat diluar” pungkasnya.
(Itink/Jack)
Apa komentar anda ?