Jayapura, Nokenlive.com – Terdakwa kasus Undang – Undang ITE pada Pilgub Papua 2018, Panji Agung Mangkunegoro akhirnya masuk lembaga pemasyarakatan Klas II A Abepura untuk menjalankan proses hukaman 3 bulan penjara.
Panji diantar ke lapas Klas II Abepura menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura didampingi istri tercinta bersama teman – teman aktivis Papua di Kota Jayapura.
Panji menjalankan hukuman setelah Amar putusan pengadilan tinggi Jayapura tiga bulan lebih ringan dari vonis hakim pengadilan Negeri Jayapura 1 tahun 5 bulan pidana penjara.
“Ini kasus pilgub Papua 2018, saya pribadi patuh hukum, saya seorang aktivis yang bicara apa adanya. Saya di vonis 1 tahun 5 bulan namun bading dan putusan banding 3 bulan,” kata Panji Agung kepada wartawan di lapas Klas II A Abepura, Kota Jayapura, Rabu (11/3/2020).
Pria yang dikenal suka mengrkritik Pemerintah ini mengaku tidak dendam dengan siapa – siapa dan siap terima putusan hukum pidana penjara 3 bulan.
“Mungkin ini jadi satu perjalanan panjang hidup saya. Setelah keluar dari sini (Lapas, red) saya akan berikan satu edukasi yang lebih baik lagi dan saya tidak diam tapi seperti Panji Agung Mangkunegoro yang publik tahu,” kata Panji sembari melambaikan tangan kepada istri tercinta dan teman – teman aktivis yang ikut ke lapas.
Salah satu aktivis Papua, Didi Aronggear mengatakan, Panji Mangkunegoro tidak hanya mengkritik untuk kepentingan dia sendiri tapi dapat memberikan edukasi dan berbicara untuk banyak orang.
“Jadi, kami berharap kedepan stop kriminalisasi dan Intimidasi Panji, secepatnya keluarkan Panji dari dalam lapas karena Panji adalah salah satu aktivis muda Papua yang memberikan perubahan bagi kami kaum muda dan aktivis jalanan serta berteriak untuk sesuatu yang benar,” tegas Didi.
Sekretaris FPPD Papua, Oktav Gombo, mengatakan hari ini seorang Panji masuk penjara tapi masih banyak aktivis jalanan akan berdiri untuk terus bersuara. Dirinya mengaku kecewa atas tindakan aparat memasukan Panji kedalam penjara lapas Klas IIA Abepura.
“Jadi jangan penjarakan aktivis yang suka kritikan, saya merasa kecewa Panji di penjara karena kasus UU ITE Pilgub Papua 2018,” kata Gombo.
“Kita berharap lapas lindungi teman kami baik selama dia jalani hukuman karena dia adalah aset kami aktivis jalanan untuk bersama membangun Papua lebih baik,” tambahnya.
Sementar itu, Fery C. Kogoya sebagai aktivis kemanusiaan, meminta agar calon Gubernur Papua JWW pada pilgub 2018 lalu, untuk cabut semua hukum terhadap Panji karena situasi politik ke depan sangat berbahaya.
“Saya harap sekali tim JWW yang sekarang kita jalan sama – sama cabut semua proses hukum terhadap Panji karena nilai demokrasi di tanah Papua ini kami berjuang bersama,” katanya.
(Man)
Apa komentar anda ?