Serui, Nokenlive.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Yapen terpilih periode 2019 – 2024 akan segera dilantik dan diambil sumpahnya pada Sabtu (28/12/2019) mendatang.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Ir Edi Noca Mudumi,MM saat ditemui wartawan media ini diruang kerjanya, Jumat (6/12) mengatakan, jadwal pelantikan anggota dewan terpilih ini sesuai surat Bupati kepulauan Yapen yang diterima pimpinan DPRD dan juga berdasarkan surat keputusan Gubernur Papua tentang peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Yapen periode 2019-2024.
“Kami telah mendapat surat Bupati Nomor: 171.2/157/SEK tanggal 4 Desember 2014 dimana surat tersebut di tujukan kepada pimpinan DPRD yang isinya tentang pelantikan DPRD Kabupaten kepulauan Yapen.”ungkap Edi.
Lebih lanjut Mantan Kadis Perindagkop ini mengatakan ,Berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor 155.2/329/2019 tentang peresmian anggota dewan perwakilan rakyat daerah kepulauan Yapen periode 2019-2014 dan sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 27 maka pelantikan DPRD kepulauan Yapen seyogianya adalah pada tanggal 29 Desember 2019 namun pada tanggal tersebut jatuh pada hari minggu maka rencana pelantikan dimajukan Sabtu tanggal 28 Desember 2019.
Kegiatan pelantikan sendiri akan di laksanakan di gedung sidang dewan perwakilan rakyat Kepulauan Yapen, namun apabila terjadi hal yang menggangu tempat pelaksanaan akan dipindah ke gedung Silas Papare.
“tempat acara semestinya akan kita lakukan di gedung sidang DPRD namun solusi kedua kita tawarkan di gedung Silas Papare, Nanti kita koordinasikan dengan pihak keamanan Polisi dan TNI,”ujarnya.
Edi menyebutkan bahwa yang diundang untuk mengikuti pelantikan yaitu 25 anggota DPRD terpilih periode 2019-2024, dan juga berharap kehadiran para dewan perwakilan rakyat derah periode 2014-2019.
Dijelaskan bahwa DPRD kabupaten kepulauan Yapen periode 2014-2019 saat ini berjumlah 23 orang pasalnya 2 anggota menggunakan diri karena terpilih sebagai anggota Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurutnya, untuk pejabat yang melakukan sumpah Janji akan di lakukan oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) Serui, dan surat yang sama juga sudah diterima pimpinan PN.
“Dimana sesuai PP 12 dan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 dimana pejabat pengukuh sumpah janji adalah ketua pengadilan dan apabila ketua pengadilan berhalangan akan di laksanakan oleh wakil ketua pengadilan dan jika wakil berhalangan juga maka ketua pengadilan akan menunjuk salah satu hakim senior untuk bertindak selaku pejabat pengukuh sumpah janji,”imbuhnya.
Terkait masih adanya sengketa PTUN yang di gugat oleh Caleg peserta pemilu 2019 diakuinya tidak berdampak pada proses pelantikan, karena hasil putusan mendatang dapat diproses sesuai ketentuan peraturan yang ada.
“Pada prinsipnya adalah kita melaksanakan sesuai Tatip yang ada, pada pasal 32 dengan jelas menerangkan tentang prosedural pengucapan sumpah janji. silahkan proses PTUN berjalan dan proses pelantikan ini berjalan,apabila di kemudian hari penggugat dinyatakan menang dalam perkara mekanisme, dilakukan PAW bagi yang sudah memiliki ketetapan hukum dan inkrah,” pungkas Edi Mudumi.
(rich/itink)
Apa komentar anda ?