Jayapura, Nokenlive.com – Ketua Pokja Adat Majelis Rayat Papua, Demas Tokoro ketika ditemui di ruang kerjanya kantor MRP Kotaraja, Kota Jayapura Senin 21/10 kemarin mengatakan bahwa sejauh ini dalam perjalanan penggunaan Undang-Undang Otonomi Khusus Th 2001 masih terjadi ketimpangan. Sebut saja seperti pemilihan kepala Daerah Bupati/Walikota, serta wakil-wakilnya harus Orang Asli Papua “ini sudah di atur dalam UU 21 Tahun 2001″. Selama ini sangat dilematis, karena Peraturan Perundang-Undangan pelaksanan dalam Perdasus untuk melaksanakan aturan tersebut belum pernah terakomodir.
Ketua Kelompok Kerja Bidang Adat Majelis Rakyat Papua dua periode itu juga tuturkan, bahwa sudah pernah kita bahas berkali-kali, tetapi DPRP dan DPR RI tidak pernah konsultasi, karena sebuah Perdasus yang sudah pernah disepakati sebagai RAPERDASUS memang harus ada Konsultasi dan Koordinasi antara DPR Papua dengan DPR RI.
Sudah pernah konsultasi tetapi tidak terakomudir di tingkat pusat, ini merupakan kelemahan kita di daerah. Kita tuntut bagaimanapun, berjuang sampe airmata darah juga tetap tidak terwujud dan tidak terakomodir keinginan kita. Oleh sebab itu dalam waktu yang dekat MRP sudah sepakat dalam rapat bahwa melalui lembaga kultural Orang Asli Papua ini juga dapat memberikan pokok-pokok pikiran kepada DPRP karena MRP tidak memiliki hak legislasi, agar hak-hak Orang Asli Papua dapat terlindungi termasuk hak politik. Ucap pria yg juga menjabat ketua Dewan Adat Suku Sentani (DASS) tersebut.
Presiden telah di lantik hari Minggu 20 Oktober 2019 kemarin, pukul 14.30 WIB dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat di lokasi Nusantara Satu. Sebelumnya diakhir periode pertamanya Presiden Jokowi pernah berjanji bakal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap UU Otsus Papua. Sehingga MRP Papua menanti janji tersebut.
Harapan besar Demas Tokoro, Gubernur, MRP, DPRP dapat duduk bersama membahas UU Otsus, terlebih kepada pasal-pasal krusial yang dianggap sukar dalam pelaksanaanya bisa terealisasi. Otsus Plus telah diserahkan, tinggal bagaimana Pemerintah pusat merealisasikannya.”Tutup anggota MRP Wilayah Adat Tabi tersebut”.
(Redaksi)
Apa komentar anda ?