Jayapura, Nokenlive.com – Gedung Percetakan Rakyat Papua (PRP) yang berada di jalan percetakan Jayapura akan menjadi alih fungsi sebagai tempat kerja baru yang digunakan Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) XVI tahun 2020.
“Kita akan serahkan gedung Percetakan Rakyat Papua kepada PB PON. Pengurus PB PON akan bekerja di gedung PT PRP, selama ini kita sewa gedung di Hamadi, sekarang pindah semua ke gedung PRP,” Ujar Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH pada peresmian Gedung II DPR Papua, Mess DPR Papua dan Ring Road Hamadi-Skyland di Halaman Kantor DPR Papua Kamis, (01/08/2019).
Selain itu kata Gubernur bahwa Mess DPR Papua bisa difungsikan untuk penginapan bagi para atlet/official PON dan Peparnas 2020. Mengingat mess tersebut berkapasitas 54 kamar konstruksi 4 lantai. Bahkan, dalam pengelolaan Mess DPR Papua, pihaknya melakukan terobosan baru untuk membuka peluang kerja bagi Orang Asli Papua yang potensial di bidang perhotelan baik untuk manager maupun karyawan.
“Mess ini bisa digunakan juga untuk penginapan atlet/official PON karena kita harus sukseskan semuanya. Dan mess itu dibangun dari APBD Papua ta 2007 sebesar 5 M, namun karena kendala teknis tidak dilanjutkan, barulah 2013 ada tambahan APBD Papua 6 M dan 5 M untuk dana ta 2018,” katanya.
Pada kesempatan itu juga, Gubernur berjanji Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan membayar hak-hak para pekerja mantan karyawan PT. Percetakan Rakyat Papua (PRP) yang belum terbayar sebesar Rp 1 miliar lebih.
“Kita akan selesaikan putusan pengadilan Rp 1 miliar lebih itu, untuk dibayarkan kepada karyawan yang bersangkutan,” terang Enembe.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura menyita tiga mesin cetak milik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Papua yakni PT Percetakan Rakyat Papua (PRP), Selasa, 21 Mei 2019.
Eksekusi penyitaan tiga mesin milik PRP itu, berdasarkan putusan hubungan industrial Nomor : 10/Pdt.Sus/PHI/2017/PNJAP tanggal 21 Februari 2018. Penyitaan ini dilakukan untuk membayar hak-hak para pekerja mantan karyawan PRP yang belum terbayar sebesar Rp 1 miliar lebih.
(Yod)





Apa komentar anda ?