Kota Jayapura, Nokenlive.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) telah memberikan rekomendasi dan pertimbangan terhadap dua rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) yakni raperdasus tentang Masyarakat Adat dan raperdasus tentang perubahan kedua atas Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian, Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus.
Hanya saja, dari dua raperdasus itu, hanya Raperdasus tentang Perubahan Kedua atas Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian, Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus yang diberikan persetujuan.
“MRP telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Raperdasus Pembagian Dana Otsus,” kata Wakil Ketua II DPR Papua, Fernando Tinal ketika memimpin Rapat Paripurna DPR Papua, didampingi Ketua DPR Papua, Yunus Wonda dan Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen, Selasa (15/1).
Sedangkan Raperdasus tentang Masyarakat Adat, kata Fernando Tinal, MRP menyatakan tidak memberikan pertimbangan dan persetujuan serta menyatakan ditangguhkan pembahasannya.
Ditempat terpisah, Anggota Bapemperda DPR Papua, John NR Gobai mengakui jika MRP telah menyurat kepada DPR Papua terkait kedua raperdasus yang diminta DPR Papua untuk diberikan pertimbangan dan persetujuan, Senin (14/1).
Dikatakan, untuk Raperdasus Pembagian Dana Otsus telah diberikan pertimbangan dan persetujuan oleh MRP, namun untuk Raperdasus Masyarakat Adat belum mendapatkan persetujuan MRP.
Jhon Gobai mengaku heran dengan tidak diberikannya persetujuan terhadap Raperdasus Masyarakat Adat oleh MRP tersebut.
“Saya bingung. Padahal, Raperdasus Masyarakat Adat itu adalah hal yang penting dan mendesak. MRP tidak bisa begitu saja menunda, DPR Papua mendorong itu, karena hal yang sangat penting,” ujarnya.
Apalagi, kata John Gobai, terkait dengan kasus ilegal logging di Papua, di mana dalam raperdasus itu mengatur hak masyarakat adat, antara lain hak atas hutan.
“Nah, Permen LHK itu kan diperintahkan untuk membuat pergub, pergub itu kan turunan dari perdasus atau perdasi. Terkait hutan adat itu hak adat,” ujarnya.
John Gobai menambahkan, jika raperdasus masyarakat adat itu adalah mendesak untuk disahkan. Untuk itu, ia mengajak MRP untuk berpikir kembali atas raperdasus itu.
“Info yang saya dapat, dua pokja menyetujui dan satu pokja tidak. Kalau masuk kebiasan demokrasi, itukan suara terbanyak, mestinya atas nama demokrasi dan kebutuhan masyarakat, mestinya MRP menyetujui itu,” tandasnya.
Alasan mereka belum memberikan persetujuan terhadap Raperdasus Masyarakat Adat? John Gobai mengaku tidak paham. Mestinya, MRP harus memberikan alasan yang jelas.
“Mestinya mereka bisa memberikan pertimbangan dan menyetujui, mana yang lebih penting, kita punya pandangan ataukah kebutuhan masyarakat adat?,” imbuhnya.
(NL28)
Apa komentar anda ?