Kota Jayapura, Nokenlive.com – Anggota Komisi IV DPR Papua, Boy Markus Dawir meminta aparat penegak hukum baik Polda Papua maupun Kejaksaan Tinggi Papua untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan Patung Yesus di Kayu Batu, Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Pasalnya, kata Boy Dawir, pihaknya mencurigai ada indikasi permasalahan terutama dalam pembayaran hak ulayat tanah dalam proyek pembangunan itu, yang berakibat pada dihentikannya pembangunan Patung Yesus itu.
“Saya juga baru baca di media terkait penundaan pembangunan Patung Yesus, dikarenakan masalah pembayaran tanah ulayat yang hingga kini belum tuntas,” kata Boy Bawir, Senin (14/1).
Boy Dawir menilai, jika hal itu merupakan kesalahan dari pemerintah sendiri, terutama instansi terkait, lantaran tim penyelesaian masalah tanah ini diduga tidak transparan dan melakukan langkah-langkah penyelesaian tidak sesuai dengan kaidah-kaidah adat.
“Jadi, saya perhatikan penyelesaian masalah tanah ini, ya mungkin itu karena teman-teman mereka, sehingga mereka pergi kongkalikong di situ. Mereka kemudian bayar, tapi kemudian tanah tetap bermasalah lagi,” tandasnya.
Jika pada akhirnya pembayaran tanah ulayat untuk lokasi pembangunan Patung Yesus itu sarah arah, lanjut pria yang akrab disapa BMD ini, mempersilahkan aparat penegak hukum baik Polda Papua maupun Kejati Papua untuk masuk menelusuri itu hingga terjadi kesalahan bayar.
“Ini di ibu kota provinsi, bagaimana bisa salah bayar? Jadi, jika salah bayar, ya silahkan proses hukum terhadap staf yang bertugas melakukan proses pembayaran itu,” ujarnya.
Padahal, kata BMD, DPR Papua sudah mengingatkan jika mau selesaikan tanah ulayat, maka harus duduk bersama pemilik ulayat.
“Jangan karena teman-teman, kalian kong kalikong di situ. Termasuk yang menerima pembayaran itu, ya harus diproses. Ini kan namanya kong kalikong mereka. Jadi, antara pihak pemberi dan penerima, dua duanya harus diproses hukum,” tegasnya.
BMD menilai jika hal ini merupakan salah satu kasus yang dialami pemerintah, yang mengakibatkan sehingga terbentur penyelesaian program pembangunan Patung Yesus itu.
Mestinya, pembayaran tanah adat itu harus dilakukan secara terbuka, seperti ring road dan Jembatan Holtekam, pembayaran diserahkan kepada pemangku adat, kemudian pemangku adat menyerahkan uang kepada kepala adat, kemudian diserahkan kepada pemilik hak ulayat.
“Namun, dalam pembangunan Patung Yesus itu, uang itu tidak sampai kepada yang punya atau pemilik hak ulayat. Akhirnya pembangunan itu tetap dipalang. Ini biang masalah sampai hari ini yang dilakukan teman-teman kita di PU,” tandasnya.
Agar memberikan efek jera, BMD minta aparat penegak hukum menindaklanjuti masalah itu, karena merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat adat dan menghambat pembangunan.
“Dari kasus yang terjadi pembangunan Patung Yesus ini, saya minta Polda Papua maupun Kejaksaan Tinggi Papua segera masuk, kenapa sampai bisa ada salah bayar. Kita harus beri efek jera, supaya tidak ada gerakan tambahan berikut dan merugikan semua pihak,” imbuhnya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua memutuskan menghentikan proyek pembangunan patung Yesus di Base G, Kayu Pulau, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua, Girius One Yoman, penghentian proyek itu disebabkan karena permasalahan hak ulayat di lokasi pembangunan yang tak kunjung selesai.
“Bukan salah pemerintah, tetapi selalu ada pemalangan sehingga kami untuk berhenti dan nampaknya [ikon patung] tidak bisa turut menyemarakkan pelaksanaan PON pada 2020 di Papua sebagai salah satu tempat wisata,” imbuhnya.
(NL28/SR)





Apa komentar anda ?