Jayapura, Nokenlive.com, – Dua Mantan Pejabat Bank Papua Kabupaten Membramo Raya, Tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Membramo raya sebesar Rp. 84 Milyar resmi di tahan di kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (14/09/18).
Penahanan ini di lakukan setelah Kejaksaan Negeri Jayapura menerima penyerahan tahap dua kasus tersebut dari penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua .
Penyerahan tahap dua ini diterima langsung oleg Kepala Seksi Tindak Pidana Khsusus Kejari Jayapura Arsito Djohar, usai meneraima pelimpahan tersebut, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama dua puluh hari kedepan di Lapas Abepura.
“usai penyerahan dari tahap dua dari kepolisian, langsung kami lakukan penahanan, hingga 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini, “ Ungkap Arsito.
Adapun kedua tersangka yakni KSA yang diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Papua di Kasonaweja periode tahun 2013 hingga 2015, sedangkan SB merupakan Kepala Departemen (Kandep) Konsumer Bank Papua Cabang Kasonaweja pada periode yang sama.
Kedua mantan pejabat Bank Papua Cabang Kasonaweja ini disangka telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya dengan melakukan transaksi pemindah bukuan dana APBD Pemda Mamberamo Raya ke rekening lain.
Berdasarkan audit terdapat dua kali transaksi pemindah bukuan yang diproses TSA sebesar Rp 18 miliar, sedangkan BA melakukan tiga kali transaksi sebesar Rp 35 miliar.
Dalam kasus ini, keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kini kedua mantan Pejabat Bank Papua Membramo raya tersebut sudah di tahan di lapas abepura untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya. (Nug)
Apa komentar anda ?