Biak, Nokenlive.com – Ketua KPU Biak Numfor, Jackson Maryen mengatakan bahwa pada pemilu Tahun 2019 mendatang, yakni pemilihan angota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), untuk semua pemilih diwajibkan memiliki KTP elektronik (e-KTP).
Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Biak Numfor yang belum memiliki KTP Elektronik untuk segera mengurusnya di instansi terkait.
Menurut Ketua KPU, pihaknya Selaku penyelanggara pemilu di Kabupaten Biak Numfor mengimbau kepada masyarakat Biak Numfor yang belum mendapatkan E-KTP atau yang belum merekam agar datang ke Dinas Kependudukan Kabupaten Biak Numfor.
“Agar terdaftar dan menggunakan hak pilihnya pada Pileg dan Pilpres 17 April 2019 mendatang maka semua pemilih wajib menggunakan KTP Elektronik,” tegas Jackson, saat ditemui dikantornya, Selasa (21/8/2018).
“Ini sifatnya serentak dan nasional, jadi pemilih yang datang dari luar Biak kita minta menunjukan surat pindah dan wajib menggunakan KTP elektronik untuk memilih,” ungkapnya.
Untuk jumlah pemilih di Kabupaten Biak Numfor, saat ini masih proses pleno di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan akan dilanjutkan di tingkat KPU.
Terkait penetapan daftar pemilih di Kabupaten Biak Numfor, KPUD Biak Numfor masih diberikan waktu untuk perbaikan sampai tanggal 29 Agustus 2018, Hal itu menyesuaikan dengan pleno tingkat provinsi yang dijadwalkan berlangsung tanggal 30-31 Agustus 2018.
“Waktu masih panjang sehingga masih ada perbaikan, karena masih ada pemilih yang masih bisa kita kasih masukkan karena masih dalam proses pengurusan bagi mereka pemilih potensial,” jelasnya.
Dikatakan Ketua KPU Biak bahwa jumlah pemilih pemula atau pemilih potensial ada sekitar 3 ribuan.
“Kami masih melakukan pendataan, karena mereka belum memiliki E-KTP. Sampai saat ini kan jalan sampai pada pelaksanaanya maret 2019, jadi waktu yang panjang ini kita lakukan perbaikan,” ujarnya.
Pihaknya menargetkan sebanyak 3.165 pemilih potensial, yang saat ini semua belum memiliki KTP elektronik, sehingga total DPT di Biak Numfor nantinya bisa mencapa 98 ribu.
“Kita di TPS-nya saja sampai 95.755 untuk legislative, dari sebelumnya pada DPT pilkada 93.372. Jadi 2019 ini ada kenaikan, jadi di harapkan agar masyarakat Biak Numfor untuk proaktif,” Pungkas Ketua KPU Biak Numfor. (RR)
Apa komentar anda ?