Biak, Nokenlive.com, – Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Khusus untuk kabupaten Biak Numfor, implementasi Peraturan direktur (perdir) 2, 3 dan 5 ini masih terus berjalan lacar, tidak ditemui kendala, perdir ini tidak dihilangkan atau dihapus tapi hanya penyesuaian sesuai dengan kompetensi dokter di masing-masing Rumah Sakit, sehingga Rumah Sakit juga siap untuk menjalankannya, ujar Wirdaos Alamhudi, kabid penjamin manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Biak, Kamis (9/8/2018).
Menanggapi isu-isu yang beredar terkait dihapus atau dihilangkan perdir 2,3 dan 5 saat ini, BPJS Kesehatan Cab Biak terus memberi pemahamaan kepada pihak-pihak terkait seperti Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, dan profesi/Dokter dan juga masyarakat agar memahami Perdir tersebut.
Menurut Wirdaos Alamhudi sejauh ini pelayanan dari peraturan tersebut di Biak masih berjalan baik dan belum ada kendala.
“Masyarakat boleh beransumsi apa saja, tapi yang terpenting pihak-pihat terkait harus faham dulu terkait perdir 2,3 dan 5 ini, sekaligus pemahaman terkait ketersediaan dokter yang tidak ditempat, sudah kami informasikan lewat surat resmi terkait implementasi perdir dan kesiapan SDM untuk kompetensi tersebut, jelas Wirdaos.
“Kami himbau untuk pihak terkait agar pelayanan tetap berjalan seperti biasa, perdir ini dalam bentuk suatu penyesuain bukanlah penghapusan pelayanan atau pegurangan manfaat, tujuannya untuk penyesuain dengan keberlangsungan daripada finansial dari BPJS kesehatan,” pungkas kabid penjamin manfaat rujukan BPJS Kesehatan Cabang Biak. (RR)
Apa komentar anda ?