Jayapura, Nokenlive.com, – Sebanyak 1011 personil Polri di Back up TNI disiapkan dalam rangka pengamanan pemungutan suara susulan Pilkada Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018.
Ribuan personil Polri yang diback up TNI tersebut, akan mengamankan sebanyak 267 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 216 Kampung dari 23 Distrik di Kabupaten Paniai.
Tidak hanya itu, Polda Papua telah mengirimkan 5 Pejabat Utama Polda Papua untuk membantu Kapolres Paniai dalam pengamanan di Kabupaten Paniai. Ini merupakan bentuk keseriusan Polda Papua dalam menjaga situasi Kamtibmas pada pemungutan suara susulan di Kabupaten Paniai.
Guna mengecek kesiapan personil dalam pengamanan pemungutan suara susulan, pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 telah dilaksanakan gelar pasukan yang dipimpin langsung Kapolres Paniai AKBP Supriagung, S.Ik, MH dan diikuti oleh personil gabungan TNI- Polri.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H. lewat rilis yang di sampaikan kepada cakrawala.co meminta agar semua elemen masyarakat agar dapat menghormati jalannya Pesta Demokrasi di Kabupaten Paniai, tidak ada kekerasan dan mobilisasi massa yang dapat mengganggu jalannya pelaksanaan pemungutan suara.
“ Pilihlah pasangan calon yang sesuai dengan hati nurani dan saya mengajak masyarakat di Tanah Papua khususnya di Kabupaten Paniai untuk senantiasa menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif sehingga dapat mendukung setiap pelaksanaan program pembangunan yang sedang dilakukan pemerintah setempat, “ ungkap Kamal.
Kamal juam meminta kepada semua pihak untuk tetap mendukung terselenggaranya Pesta Demokrasi di Kabupaten Paniai, untuk KPU dan Bawaslu agar dapat menjaga Independen, TNI dan Polri di harapkan tetap Netral, ASN tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak adanya intervensi, Paslon Bupati dan Wakil Bupati tidak mengerahkan massa dalam penyelesaian masalah, Media seimbang dalam pemberitaan dan Seluruh Komponen Masyarakat di harapkan Mendukung Pilkada yang Demokratis dan Bermartabat.
Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai ini merupakan Pilkada susulan dikarenakan adanya perbedaan pandangan antara KPU dan Panwaslu Kabupaten Paniai soal jumlah pasangan calon. KPU Paniai memutuskan 1 pasangan calon sementara Panwaslu Kabupaten Paniai menginginkan adanya 2 pasangan calon.
Hal ini membuat Pilkada Paniai tidak dapat diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2018 lalu, sehingga KPU Provinsi harus mengambil alih tugas KPU setempat. KPU Provinsi Papua kemudian memutuskan Pilkada Paniai akan diikuti 2 pasangan calon dan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2018. (Nug)
Apa komentar anda ?