Biak, Nokenlive.com – Polres Biak Numfor berhasil mengungkap tindak pindana pencurian yang terjadi di depan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) samofa, Biak, yang terjadi pada 21 juni lalu sekitar pukul 22.00 wit.
Pencurian yang dilakukan oleh 3 orang tersangka yang terdiri dari 2 orang dewasa dan anak 1 orang yang masih dikategorikan anak-anak, yaitu YW (20), PM (18), dan RS (17).
Ke 3 tersangka sudah diamankan pada selasa 17 juni 2018, setelah kepolisian berhasil menangkap salah satu tersangka dan akhirnya 2 tersangka lainnya diserahkan langsung dari pihak keluarga kepada pihak kepolisian.
Menurut informasi dan data dari Kapolres Biak Numfor melalui Kasat Reskrim Biak, AKP I Wayan Laba, SH , Kronologi kejadian adalah para pelaku masuk dengan mencongkel gembok pintu belakang rumah yang sebelumnya pelaku telah mengintai rumah tersebut dan mendapatkan info dari tetangga sekitar bahwa rumah ini sering kosong, maka itu mereka merencanakan untuk melakukan pencurian.
Setelah melakukan penyelidikan dan dari info yang didapat melalui korban bahwa ada yang sudah dicurigai akhirnya pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka dirumahnya masing-masing tanpa adanya perlawanan dan langsung digelandang ke kantor polisi.
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, I Wayan Laba, SH mengatakan barang yang berhasil di ambil pelaku berupa emas seberat 13 gram, HP, Solar sell dah radio tape degan total kerugian yang di alami korban yaitu sekitar Rp.15.000.000.
“Barang bukti yang berhasil kami kantongi adalah 13 gram emas saja, sedangkan barang yang lain tidak berhasil diamankan karena barang curian tersebut di bawa oleh pelaku untuk disembunyikan di kebun pisang yang rencananya mereka akan ambil esok hari, tapi ternyata telah hilang diambil orang lain,” jelas Kasat Reskrim.
Wayan menyayangkan jikalau ada kasus pencurian yang pelakunya adalah anak dibawah umur,menurutnya kepolisian hanyalah salahsatu dari sekian komponen yang membantu dan membuat kamtibmas selalu terjaga,
“Mesti ada perhatian khusus dari berbagai komponen lain yang berperan penting seperti keluarga, sekolah, tokoh agama dan pemuda,” ujar Kasat Reskrim Biak.
Pelaku akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara, dan untuk anak dibawah umur akan di kenakan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. (RR)
Apa komentar anda ?