Biak, Nokenlive.com – Setelah dua hari lamanya menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor, di gedung Wanita Biak, Rabu (04/07/2018) akhir nya KPUD mengetuk palu tanda berakhirnya rapat pleno.
Dari hasil rapat pleno, Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor nomor urut dua berhasil mendapatkan suara tertinggi dari kedua paslon lainnya dengan rincian perolehan suara untuk paslon nomor urut 1 (Andreas Msen dan Justinus Noriwari) memperoleh 13.787 suara, Paslon nomor 2 ( Herry Ario Naap dan Nehemia Wospakrik ) memperoleh 24.892 suara, dan pasangan nomor urut 3 (Nichodemus Ronsumbre dan Akmal Bachri Kalabe ) memperoleh 19.824 suara, dengan total keseluruhan suara sah 58.503 surat suara.
Sementara itu Rincian perolehen suara Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk paslon nomor 1 pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal sebanyak 26.823 suara,sedangkan paslon nomor urut 2 John Wempi Wetipo-Habel Melkias Huwae sebanyak 31.648 suara, Total suara sah yang masuk untuk Pilgub mencapai 58.471 suara, dari surat suara tersebut,yang tidak sah sebanyak 1.261 lembar.
Usai rapat pleno, Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor,Jackson S. Maryen, SE menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, baik itu Pemda Biak, Tni-Polri, BUMN/BUMD dan seluruh pihak yang telah membantu penyelenggaraan pemilu.
Maryen menambahkan bila Penetapan perolehan suara di tetapkan berdasarkan PKPU no 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi dan hitungan suara, pasal 22 ayat 5 dan pasal 31 menyangkut hasil perolehan suara.
“Saya sampaikan kepada paslon atau pihak-pihak yang merasa keputusan KPU tidak adil, kami mempersilahkan untuk melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan ke Makamah Konsitusi,bisa didaftarkan sejak hari ini setelah adanya keputusan, silahkan didaftarkan ke Panitera Makamah Agung”, tegas Maryen. (RR)
Apa komentar anda ?