JAYAPURA, Nokenlive.com – Pemerintah Kota Jayapura resmi meluncurkan aplikasi “Pace Mace Generasi V” untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan secara digital. Peluncuran ini dirangkaikan dengan Operasi Yustisi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Senin (2/11/2026).
Aplikasi Pace Mace Generasi V merupakan pengembangan dari sistem pelayanan administrasi kependudukan sebelumnya. Pembaruan ini menghadirkan proses pengajuan dokumen yang lebih praktis, efektif, dan terintegrasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura menjelaskan, salah satu keunggulan aplikasi terbaru ini adalah masyarakat dapat mengajukan dua hingga tiga jenis layanan administrasi kependudukan sekaligus dalam satu proses.
Fitur tersebut berbeda dari aplikasi sebelumnya yang lebih terbatas pada satu jenis pengurusan. Dengan sistem baru, masyarakat diharapkan dapat menghemat waktu dan tidak perlu mengulang proses pengajuan untuk setiap dokumen.
Kemudahan lainnya, pemohon yang pengajuannya ditolak karena persyaratan belum lengkap tidak perlu mengulang seluruh proses dari awal. Mereka cukup melengkapi dokumen yang masih kurang, kemudian melanjutkan pengajuan.
Aplikasi ini juga telah dilengkapi tanda tangan elektronik dan meterai elektronik sesuai kebutuhan layanan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi mengunduh dokumen, mencetak, menempelkan meterai fisik, lalu mengunggahnya kembali.
Sistem Pace Mace Generasi V terhubung dengan pelayanan di kantor Disdukcapil. Untuk layanan yang mengharuskan pemohon datang langsung, aplikasi akan memberikan informasi jadwal kedatangan, termasuk hari dan waktu pelayanan.
Setiap pengajuan juga tercatat dalam sistem sehingga proses pelayanan lebih mudah ditelusuri. Pencatatan ini sekaligus mendukung akuntabilitas dan memudahkan pemeriksaan apabila ditemukan kesalahan pada dokumen.
Disdukcapil Kota Jayapura turut menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra, seperti rumah sakit, lembaga keagamaan, paguyuban, dan kelurahan. Mitra yang telah bekerja sama mendapatkan pengaturan waktu penginputan khusus sesuai kesepakatan.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, mengatakan kepemilikan dokumen kependudukan sangat penting untuk menunjang berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pelayanan pemerintahan hingga aktivitas sosial dan ekonomi.

Ia mengimbau warga yang ingin menetap di Kota Jayapura agar segera mengurus KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya. Sementara itu, penduduk dari luar daerah yang tinggal sementara diminta melaporkan status kependudukannya sesuai ketentuan.
“Kalau masyarakat ingin tinggal dan menetap di Kota Jayapura, saya harap segera mengurus KTP dan dokumen kependudukan lainnya. Identitas diri sangat penting untuk menunjang berbagai aktivitas kita,” ujar ABR
Wali Kota juga mengingatkan para lurah, kepala kampung, dan kepala distrik agar memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara baik serta tidak melakukan pungutan di luar ketentuan.
“Jangan sampai ada pelayanan kepada masyarakat yang disertai permintaan bayaran yang tidak sesuai ketentuan. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang baik,” tegasnya.
Selain peluncuran aplikasi, Pemkot Jayapura melaksanakan Operasi Yustisi KTP-el dengan melibatkan TNI, Polri, serta unsur penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, dan panitera.
Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki dan membawa identitas kependudukan yang sah. Warga yang tidak membawa atau tidak memiliki dokumen sesuai ketentuan dapat diproses berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.
Bagi warga ber-KTP luar Kota Jayapura yang tinggal sementara, pemerintah mengimbau agar melaporkan status sebagai penduduk nonpermanen. Sementara itu, warga yang ingin menetap di Jayapura diarahkan mengurus perpindahan penduduk melalui prosedur Disdukcapil.
Masyarakat yang kehilangan KTP-el juga dapat mengurus dokumen pengganti sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui aplikasi Pace Mace Generasi V dan Operasi Yustisi KTP-el, Pemkot Jayapura berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses, sekaligus meningkatkan kesadaran warga untuk tertib administrasi.
(ANAS)





Apa komentar anda ?