JAYAPURA, Nokenlive.com – Pemerintah Kota Jayapura menggelar Operasi Yustisi E-KTP di kawasan PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Senin (2/11/2026). Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan di Kota Jayapura.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) bagi warga yang berdomisili di Kota Jayapura.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi berbagai instansi dalam pelaksanaan operasi tersebut sebagai upaya mendorong masyarakat lebih tertib dalam administrasi kependudukan.
“Kepada warga di Kota Jayapura wajib memiliki E-KTP Kota Jayapura karena sangat penting dalam hal pelayanan administrasi kependudukan juga keperluan lainnya,” ujarnya.
Abisai Rollo menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus E-KTP tidak harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pelayanan juga dapat diakses melalui kantor kelurahan atau distrik.
Anggota DPR Kota Jayapura sekaligus Panitia Kerja (Panja) Pelayanan Publik, Yuli Rahman, menyambut baik pelaksanaan Operasi Yustisi E-KTP yang melibatkan sejumlah instansi terkait.
Menurutnya, penertiban administrasi kependudukan perlu dilakukan untuk memastikan pendataan penduduk berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Jayapura.
“Memang ada Perda yang mengatur tentang kependudukan, di mana warga yang baru datang harus 6 bulan tinggal dahulu sebelum diterbitkan kartu tanda penduduknya sebagai warga Kota Jayapura,” ucapnya.
Yuli juga mengapresiasi peluncuran aplikasi PaceMace Gen V ABR milik Dinas Dukcapil Kota Jayapura. Ia berharap aplikasi tersebut disosialisasikan secara luas kepada masyarakat melalui media massa agar semakin banyak warga mengetahui dan memanfaatkannya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura, Supriyanto, mengatakan Operasi Yustisi E-KTP melibatkan berbagai instansi, di antaranya kejaksaan, pengadilan, Satpol PP, TNI-Polri, serta Dinas Perhubungan.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan kartu penanda berdasarkan status kepemilikan identitas kependudukan warga yang terjaring.
“Apabila warga yang terjaring akan diberikan kartu berwarna merah tanda tidak punya KTP Kota Jayapura lalu mengikuti tahapan proses persidangan kilat di tempat, sedangkan yang mendapat kartu kuning mereka yang punya KTP luar Kota Jayapura dan kartu hijau bagi mereka yang memiliki KTP Kota Jayapura bisa langsung melanjutkan perjalanannya,” jelasnya.
Operasi berlangsung selama tiga jam dan berjalan tertib, aman, serta lancar. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan semakin meningkat.
(Melviandres Pamanggori)





Apa komentar anda ?