JAYAPURA, nokenlive.com – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi di Tanah Papua mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Senin (5/10/2026) pagi. Kedatangan puluhan pendemo tersebut berlangsung di halaman parkir Kantor Kejati Papua.
Para pendemo diterima langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Papua, Yedivia Rum, SH, MH, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Rahman Tulus.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi di Tanah Papua menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya:
Meminta kepada Kejati Papua agar menghentikan kriminalisasi dan tidak terkesan menunggangi kepentingan tertentu terkait karier mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua.
Meminta agar tidak terjadi tebang pilih dalam penanganan kasus hukum di Tanah Papua.
Meminta pihak kejaksaan mengungkap dugaan penyalahgunaan dana cadangan senilai Rp44 miliar pada 2025 di DPR Papua.
Meminta agar Aspidsus Kejati Papua, Dr. Jusak Elkana Ajomi, SH, MH, segera dicopot dan diganti dari jabatannya sebagai Aspidsus Kejati Papua.
Aliansi juga akan mendatangi Kantor BPK RI untuk menanyakan terkait laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan pekerjaan rehabilitasi rumah dinas Ketua DPR Papua.
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi di Tanah Papua menegaskan akan mengawal proses tersebut hingga tuntas. Apabila aspirasi mereka belum mendapatkan jawaban, mereka menyatakan akan kembali datang dengan jumlah massa yang lebih besar.
Sementara itu, mewakili Kejati Papua, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH, mengatakan pihaknya mengapresiasi para pendemo yang telah menyampaikan aspirasinya.
“Atas nama pimpinan Kejaksaan Tinggi Papua, kami menyampaikan apresiasi kepada para pendemo yang sudah menyampaikan aspirasinya. Ini merupakan kontrol sosial masyarakat kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam proses penyidikan perkara hukum, penyidik bekerja sesuai dengan KUHAP dan SOP terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan.

“Kami pastikan proses penyidikan atas semua perkara berjalan sesuai aturan yang berlaku dan akan dipercepat guna memberikan kepastian hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkas Ajomi.
Di tempat yang sama, Asisten Intelijen Kejati Papua, Yedivia Rum, SH, MH, mengatakan bahwa proses yang dilakukan oleh penyidik Kejati Papua sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan perkara terkait dugaan korupsi perjalanan dinas yang melibatkan mantan Sekwan DPR Papua.
Ia menegaskan, setiap penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan berdasarkan laporan yang diterima. Pihak Kejaksaan dalam mengungkap dan menyelidiki suatu perkara juga mengikuti mekanisme yang berlaku berdasarkan hasil kajian serta alat bukti yang lengkap dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Usai menyampaikan aspirasinya, para pendemo membubarkan diri dengan tertib. Aksi tersebut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota.
(Melviandres. P – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?