JAYAPURA, Nokenlive.com – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Papua Peduli Demokrasi di Tanah Papua mempertanyakan langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua yang menggeledah rumah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua dan Kantor Sekretariat DPR Papua terkait penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas dengan nilai sekitar Rp44,2 miliar.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPR Papua periode 2015 hingga 2025. Nilai anggaran yang tengah diselidiki disebut mencapai Rp44.236.994.000.
Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Papua Peduli Demokrasi, Jansen Previdea Kareth, mengatakan pihaknya mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Papua. Namun, ia meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Menurut Jansen, proses hukum terhadap mantan Sekwan berinisial JW masih berada dalam tahapan penyidikan sehingga pihak yang diperiksa belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mendukung pemberantasan korupsi, tetapi proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Jansen.
Ia juga mempertanyakan proses penanganan perkara perjalanan dinas yang mencakup periode panjang, yakni sejak 2015 hingga 2025. Menurutnya, pengawasan dan pemeriksaan administrasi terhadap penggunaan anggaran pemerintah semestinya dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme pengawasan internal maupun lembaga pemeriksa yang memiliki kewenangan.
Kata Jansen penanganan perkara tersebut perlu dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
“Kami mempertanyakan mengapa persoalan perjalanan dinas yang berlangsung sejak 2015 sampai 2025 baru menjadi perhatian pada 2026. Ini yang perlu dijelaskan secara transparan kepada publik,” katanya.
Aktivis Papua ini juga meminta Kejati Papua memberikan penjelasan mengenai dasar penyidikan, perkembangan perkara, serta alat bukti yang sedang dikumpulkan dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak proses hukum. Namun, menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh didasarkan pada kepentingan kelompok tertentu.
“Kami meminta Kejati Papua menjalankan proses hukum secara transparan, profesional dan tidak mengarah pada kriminalisasi terhadap pihak tertentu,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Papua melakukan penggeledahan di rumah mantan Sekwan DPR Papua dan Kantor Sekretariat DPR Papua sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas periode 2015–2025. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Aliansi menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi damai ke Kantor Kejati Papua pada 1 Oktober 2026.
Jansen berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(ANAS/Redaksi)





Apa komentar anda ?