WAMENA, Nokenlive.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya meminta Asosiasi 328 Kepala Kampung beserta seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban menyusul proses hukum terkait Surat Keputusan (SK) Kepala Kampung yang masih berlangsung.
Imbauan tersebut disampaikan setelah Komisi A DPRK Jayawijaya menggelar hearing sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Asosiasi 328 Kepala Kampung pada Selasa (14/7/2026) di Kantor DPRK Jayawijaya.
Hearing dihadiri oleh Bupati Jayawijaya, Wakil Bupati Jayawijaya, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (BPMK), serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menjelaskan bahwa sengketa terkait pengembalian SK Kepala Kampung yang telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan PTUN Manado belum berkekuatan hukum tetap karena pemerintah daerah masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya juga menyampaikan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan batas waktu maksimal 180 hari sejak putusan PTUN Manado diterbitkan.
Menyikapi perkembangan tersebut, Komisi A DPRK Jayawijaya meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan maupun pelayanan pemerintahan di kampung-kampung.
Komisi A menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan perkara tersebut sekaligus mendorong agar seluruh proses penyelesaiannya berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
DPRK Jayawijaya berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif sembari menunggu hasil Peninjauan Kembali yang sedang diproses di Mahkamah Agung
(Menas/Redaksi)





Apa komentar anda ?