JAYAPURA, Nokenlive.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) dan pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin, di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo.
Perkembangan penyidikan tersebut disampaikan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. bersama Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, S.I.K., dalam doorstop media di Timika, Rabu (8/7/2026).
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (4/7/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/26/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 2 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan.
“Setibanya di lokasi, tim terlebih dahulu melakukan pengamanan dan sterilisasi area TKP, kemudian dilanjutkan dengan pengamatan umum, dokumentasi, pemotretan, pembuatan sketsa, pengukuran titik-titik penting, pemasangan garis polisi, pemeriksaan tingkat kerusakan pesawat, pemeriksaan lokasi ditemukannya korban, hingga pengumpulan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo.
Hasil olah TKP menunjukkan pesawat jenis Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY mengalami kerusakan akibat kebakaran sekitar 90 persen. Kerusakan terparah berada di bagian tengah badan pesawat, sementara posisi pesawat masih mengarah ke landasan pacu saat ditemukan. Jenazah korban telah dievakuasi sebelum proses olah TKP dilakukan.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya bangkai pesawat, sisa abu dan arang kebakaran, serpihan bodi dan kawat ban pesawat, satu selongsong peluru kaliber 5,56 mm, serta sampel tanah untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Tim juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah honai yang diduga menjadi markas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan papan bertuliskan “Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama.”
Dari lokasi tersebut petugas menyita berbagai barang bukti, seperti noken, syal bermotif Bintang Kejora, pakaian loreng, sangkur, parang, senapan angin, kartu SIM, kamera, flashdisk, memory card, hingga dokumen serta identitas yang diduga berkaitan dengan keanggotaan TPNPB.
“Di dalam tas tersebut juga ditemukan sejumlah kartu anggota TPNPB beserta dokumen lainnya yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa ini maupun jaringan kelompok yang terlibat,” jelas Kombes Pol. Yusuf Sutejo.
Seluruh barang bukti kini menjalani pemeriksaan laboratorium forensik, forensik digital, dan analisis lanjutan guna mendukung proses pembuktian.

Sementara itu, Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti, hasil olah TKP, dan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran guna segera melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol. Era Adhinata.
Ia menjelaskan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot serta membakar pesawat sipil yang mengganggu keselamatan penerbangan.
“Terhadap para tersangka dipersangkakan Pasal Primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana membahayakan keselamatan penerbangan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Menurut penyidik, kelompok tersebut diperkirakan beranggotakan sekitar 15 orang dengan persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek, dan senjata api rakitan. Aparat masih terus mendalami jaringan, pola pergerakan, serta sumber persenjataan kelompok tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat, warga Balinggama sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap keberadaan kelompok tersebut dan menginginkan wilayah mereka tetap aman, damai, serta terbebas dari aksi kekerasan.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, terukur, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta mendukung upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Papua.
(Melviandres Pamanggori/Redaksi)





Apa komentar anda ?