Jayapura, Nokenlive.Com – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jayapura, Desi Yanti. Wanggai, S.E,M.M, kepada wartawan mengatakan untuk tahapan penyaluran tunjangan penghasilan pegawai alias TPP di Pemkot Jayapura, apabila terjadi perubahan nilainya, harus mengetahui kementrian dalam negeri, kemudian harus di upload ke dalam aplikasi SIMONA yaitu sistem informasi monitoring dan evaluasi.
Hal ini dikatakan, Ibu Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Jayapura, usai di jumpai wartawan di Kantor Walikota Jayapura, pada kamis, (27/3/25).
Sambung, Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, S.E,M.M, laporannya sudah ada dan telah di setujui, sehingga telah disampaikan kepada BKPP Kota Jayapura, dan selanjutnya tiap OPD akan memberikan laporannya guna mempercepat proses penyalurannya di Badan Keuangan Daerah Kota Jayapura nantinya, “ Jelasnya Desi Yanti Wanggai, S.E,M.M, kepada media, (27/3/25).
“ Saya sampaikan bahwa sebelum lebaran tunjangan penghasilan pegawai(TPP) bagi ASN Pemkot Jayapura sudah disalurkan, “ Tandasnya.
Sementara itu, ditanya media soal pemotongan 25 persen, kata kepala BPKAD Kota Jayapura, itu benar adanya pemotongan 25 persen, dan ini beda dengan efisiensi anggaran yang terjadi saat ini, dan kondisi ini telah di bahas pada pembahasan APBD Induk Pemerintah Kota Jaypura.
Lanjut, perempuan asal pulau ambai serui ini, pemotongan 25 persen juga terkait dengan adanya penambahan formasi pegawai baik CPNS sebanyak 1.200 dan P3K sebanyak 2.248 sehingga berdampak terhadap nilai tunjangan penghasilan pegawai itu sendiri, “ Ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk menjadi pengetahuan bahwa, ketentuan perubahan tunjangan penghasilan pegawai ini, sangat tergantung daripada fiksal daerah pemerintah kota jayapura, yang dilihat pada pendapatan asli daerah dan mandatori juga formasi yang ada sejak Tahun 2024, untuk itulah terjadi pemotongan sekitar 25 persen.
Khususnya bagi tenaga guru yang tersertifikasi tak lagi mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai atau TPP, hanya tenaga guru yang tak bersertifikasi yang mendapat tambahan penghasilan terhitung satu bulan gajinya, “ Tuturnya.
Penulis : Pamanggori





Apa komentar anda ?