ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Minggu, Juni 7, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Polres Nabire Berhasil Ungkap 2 Kasus Kriminal Curas Dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Polres Nabire Berhasil Ungkap 2 Kasus Kriminal Curas Dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Oleh : Noken Live
24 Januari 2025
Di Hukum dan Kriminal, Papua Tengah
0
Polres Nabire Berhasil Ungkap 2 Kasus Kriminal Curas Dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Nabire,Nokenlive.Com – Bertempat di koridor depan Mako Polres Nabire, Polres Nabire menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum polres nabire. Kamis (23/1/2025),

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. mengungkapkan ada dua kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya.

Ia mengatakan Kedua kasus tersebut adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu menyampaikan bahwa Kasus curas ini terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, di Jalan Pipit, Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire.

Ia mengungkapkan bahwa pelaku berjumlah dua orang, berinisial YK (23) dan AK (23). Dalam aksinya, kedua pelaku mengejar korban, melempar batu hingga menganiaya korban, kemudian melakukan pemukulan dan merampas sepeda motor serta uang tunai milik korban.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 unit kendaraan roda dua serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam melakukan aksi kejahatannya.

“Kedua pelaku telah berhasil diamankan dan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Adapun Kasus kedua adalah kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan dua tersangka, MR (34) dan EW (37). Yang mana kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 25 Oktober 2024, atas informasi dari masyarakat diduga tersangka inisial MR memiliki senjata api rakitan.

Tim dari Satreskrim Polres Nabire yang menerima laporan langsung mengamankan MR dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan senjata api rakitan sepanjang 110 cm beserta satu magazin berwarna hitam.

Hasil interogasi terhadap MR mengungkapkan bahwa senjata tersebut diperoleh dari tersangka EW. Pengembangan kasus kemudian membawa petugas menemukan senjata api laras pendek jenis pistol kaliber 8 mm, serta berbagai bahan untuk pembuatan senjata api rakitan.

Atas perbuatannya, tersangka MR dan EW dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak terlibat dalam pembuatan maupun kepemilikan senjata api ilegal. “Senjata api rakitan sangat berbahaya dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Selain itu, terkait kasus curas, Kapolres meminta warga lebih waspada saat bepergian. “Pastikan kondisi motor dalam keadaan aman dan hindari memarkir kendaraan di tempat sembarangan,” tambahnya.

(Lisa)

Tags: CurasPolres Nabire
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Resmi Dilantik, Yosephina Pigai Jabat Ketua KAPP Papua Tengah, Ini Pesan Pj Gub

Berita Selanjutnya

Ini Pesan Kapolda Papua Dalam Perayaan Natal Bersama Keluarga Besar Polda Papua di Tahun 2025

Berita Terkait

Operasi Sikat Cartenz 2026: Polda Papua Ringkus Pelaku Curanmor dan Curat di Jayapura
Hukum dan Kriminal

Operasi Sikat Cartenz 2026: Polda Papua Ringkus Pelaku Curanmor dan Curat di Jayapura

Pemda dan Satgas Pastikan Benda Viral di Gereja Intan Jaya Bukan Bom
Papua Tengah

Pemda dan Satgas Pastikan Benda Viral di Gereja Intan Jaya Bukan Bom

Bupati Elvis Tabuni Tegas: Tak Ada Lagi ASN Rangkap Jabatan Kepala Kampung di Puncak
Papua Tengah

Bupati Elvis Tabuni Tegas: Tak Ada Lagi ASN Rangkap Jabatan Kepala Kampung di Puncak

206 Kepala Kampung di Puncak Resmi Dilantik, Bupati Elvis Tabuni Tegaskan Transparansi dan Satu Komando Pembangunan
Papua Tengah

206 Kepala Kampung di Puncak Resmi Dilantik, Bupati Elvis Tabuni Tegaskan Transparansi dan Satu Komando Pembangunan

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua