Jayapura, Nokenlive.com
Siap – siap sejumlah pengusaha penungak pajak kota Jayapura yang engan melunasi kewajibanya membayar didatangi Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V Papua dan Papua Barat bersama petugas dari kota Jayapura.
Kasatgas KPK RI Wilayah V Papua dan Papua Barat, Dian Patria mengungkapkan, berdasarkan laporan disampaikan pemerintah kota Jayapura, masih banyak wajib pajak di kota Jayapura belum melunasi kewajibannya membayar pajak.
Oleh karena itu komisi anti rasua (KPK) mendorong pemerintah kota Jayapura segera lakukan penertiban kepada sejumlah pengusaha yang bandel untuk melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Apabila tidak diindahkan, wajib dilakukan penyitaan bahkan usahanya ditutup sementara sampai kewajibannya dipenuhi,” tegas Kasatgas KPK RI Wilayah V, Papua dan Papua Barat Dian Patria kepada wartawan di kantor Walikota, Jumat, (16/9/2022).
Kasatgas KPK RI Dian Patria menjelaskan, KPK RI akan melakukan pendampingan pemerintah kota Jayapura sekaligus monitoring ke lapangan disejumlah lokasi usaha yang pemiliknya belum melunasi kewajibannya membayar pajak.
Sementara itu menyangkut aset tanah yang belum tersertifikasi perlu dilakukan koordinasi dan komunikasi secara intens supaya dapat terselesaikan.
Sedangkan tanah milik Pemkot Jayapura yang masih dikuasai Pemkab Jayapura, pihak KPK mendorong pemkot Jayapura menyurati bupati dengan tembusan ke KPK RI guna dilakukan koordinasi dan komunikasi.
Dian Patria menyebutkan, pihak KPK RI beri apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah kota Jayapura yang sudah tertib dalam penataan dan pengelola aset khusus kendaraan dinas yang telah di kembalikan seluruhnya dari para kepala daerah maupun para pejabat yang telah purnatugas.
Disinggung mengenai aset tanah dikuasai pihak adat, pihak KPK harap pemerintah kota Jayapura sudah harus melihat kondisi dilapangan dengan jalan harus diamankan dan digembok asetnya serta percepat proses sertifikasinya, sebelum diambil ahli pihak ketiga maupun diklaim masyarakat pemilik hak ulayat.
“Tapi juga pendekatan kearifan lokal penting dalam rangka membantu penyelesaian setiap aset tanah milik pemerintah kota Jayapura, dan apa bila dalam penertiban aset tanah menuai jalan buntut harus didorong ke jalur pengadilan supaya ada kepastian hukum,” tutup Kasatgas KPK RI Wilayah V Papua dan Papua Barat, Dian Patria.(ANDIKA PAMAN)





Apa komentar anda ?