Serui, Nokenlive.com – Bahas penerapan new normal yang telah ditetapkan pemerintah daerah kabupaten kepulauan Yapen sejak hari ini ,Jumat (05/06/2020) Forum Koordinasi pimpinan daerah (Forkompinda) ajak media coffee morning di Makodim 1709 Yapen Waropen .
Dalam acara ngopi bareng ini dihadiri sejumlah wartawan di Yapen dan Forkompinda yang dihadiri oleh Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati ,Frans Sanadi,Dandim 1709 Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan, Kapolres AKBP Kariawan Barus, Kepala Kejaksaan Yapen, Marcelo Bellah dan Ketua Pengadilan Yapen, Yance Patiran.
Menyikapi penerapan new normal di kabupaten kepulauan Yapen terlebih khusus di tempat berkumpulnya orang yaitu pasar Aroro Iroro yang dinilai sebagai salah satu pusat keramaian sehingga rentan terhadap penularan Covid 19, Wakil Bupati Frans Sanadi mengemukakan bahwa penerapan new normal adalah dimana kita masuk dalam nuansa baru ,tatanan kehidupan baru dengan tetap mewajibkan pakai masker, cuci tangan , jaga jarak .
“Kita akan monitoring lagi di Pasar dan kita telah berdiskusi dalam penerapan ini nantinya ada sangsi-sangsi yang dikenakan kepada setiap orang yang mencoba melanggar atau melanggar ketentuan itu ” ucap Frans Sanady.
Oleh karenanya Frans Sanadi menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus ini dengan mengikuti Protokol kesehatan yang ada guna memutus rantai penyebaran Covid 19 .
Terkait penerapan satu arah didalam Pasar Aroro Iroro Serui Wabup menyampaikan hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kontak secara dekat antara pedagang dan pembeli sehingga diatur jalur – jalurnya guna menghindari terjadinya penumpukan orang.
Terhadap para pedagang yang belum sadar dalam melakukan aktivitasnya ditengah pandemi ini tanpa menggunakan masker menjawab hal itu Kapolres AKBP Kariawan Barus menilai bahwa setelah hampir 100 hari tim satgas Covid 19 bekerja diakui ada satu-satu warga yang membandel tidak memakai masker tetapi hasil penelusuran pihaknya hal ini dilakukan bukan karena unsur kesengajaan melainkan karena faktor lupa.
“Dalam hal ketaatan warga memakai masker dari gugus tugas yang selalu berada dilapangan sehingga penerapan new normal ini dituntut kedisiplinan ketaatan memakai masker dan jaga jarak ,Ini akan menjadi suatu kebiasaan ” ujar Kapolres Barus.
Menurut Barus dari tim satgas tidak pernah berpikir untuk melakukan penggusuran terhadap para pedagang di Pasar melainkan menata jarak antara pedagang yang satu dengan pedagang yang lain bahkan alurnya juga sudah diatur.
“Kita ingin dimasa mensosialisasikan new normal ini apalagi Pasar merupakan salah satu arena tempat yang paling dikunjungi oleh semua orang sehingga dari tim gugus tugas yang melakukan Patroli dan Sosialisasi banyak dilakukan kearah pasar” tandasnya.
Barus menambahkan bahwa sasaran awal penerapan new normal di kabupaten kepulauan Yapen adalah menyiapkan masyarakat yang sadar dengan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 ini di fokuskan diareal sekitar Pasar Serui dan setelah itu dimungkinkan untuk tempat-tempat ibadah.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Yapen ,Yance Patiran berharap penindakan terhadap seseorang yang tidak memakai masker di tengah pandemi Covid19 saat ini harus ada Peraturan daerah yang dibentuk oleh DPR sehingga dalam penindakan ada dasar hukumnya.
“Kalau sudah aturan yang mengatur seperti Perda jika tidak pakai masker langsung dikenakan Tipiring (Tindakan pidana ringan) sama halnya dengan tilang kendaraan,Seandainya kalau tidak mampu bayar baru kurungan, satu hari kah, dua hari kah atau satu Minggu kah yang penting jangan lebih dari tiga bulan” pungkas Patiran.
(tink)





Apa komentar anda ?