Jayapura, Nokenlive.com – Pemerintah Provinsi Papua kembali memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat penanganan COVID-19 hingga 4 Juni mendatang.
Kemputusan perpanjangan status tanggap darurat penanganan COVID-19 hingga 4 Juni mendatang setelah melalui rapat Forkompinda Provinsi Papua yang berlangsung di Gedung Negara Dok II Jayapura, Selasa (05/05) sore.
Seusai rapat kepada media, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal menyatakan perpanjang status tanggap darurat pencegahan dan penanganan COVID-19 di Provinsi itu selama 28 hari ke depan atau dua kali masa inkubasi COVID-19 terhitung 7 Mei hingga 4 Juni 2020.
Wagub Tinal mengatakan mengingat masa tanggap darurat pencegahan dan penanganan COVID-19 akan berakhir pada 6 Mei serta secara epidemologi kasus COVID-19 di Papua masih tinggi.
Jubir Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Papua dr. Silwanus Sumule secara terpisah mengatakan jumlah warga yang positif COVID-19 bertambah menjadi 247 orang, dimana 180 orang diantaranya dirawat di sejumlah rumah sakit rujukan.
Tercatat 12 kabupaten dan kota di Papua sudah terjangkit virus corona, yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Nabire, Mimika, Merauke, Jayawijaya, Biak, Supiori, Boven Digul, Mamberamo Tengah, Sarmi, dan Kabupaten Keerom. Sementara itu, jumlah ODP 2.355 orang dan PDP tercatat 360 orang.
(NL/Ant)





Apa komentar anda ?