Biak, Nokenlive.com – Menindaklanjuti surat edaran Bupati kabupaten Biak, terkait larangan keluar dan masuk di Kabupaten Biak Numfor, termasuk perahu atau speedboat dari luar Biak, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid -19, SAT POL Air melakukan penjagaan ketat di areal pesisir pantai biak.
Kepada Wartawan, Kapolres Biak Numfor melalui kasat Pol.Air Biak Iptu Nurdin Rahmawati menjelaskan, dalam edaran Bupati ditegaskan warga di dalam maupun diluar Kabupaten Biak Numfor, untuk sementara tetap berada di tempatnya masing masing sampai dibukanya kembali transportasi.
Berdasarkan edaran bupati tersebut tadi Sat.Pol Air langsung mendatangi dan melarang perahu dari Kepulauan Yapen Kampung Windesi yang hendak masuk di pelabuhan rakyat tip top biak. Sabtu (04/04) siang.

Anggota Sat Pol Air Biak Numfor saat menghimbau warga yang baru datang dengan perahu untuk kembali ke kampungnya (Lisa)
“Tadi ada perahu dari Yapen yang mau masuk,ada 5 penumpang 4 orang laki laki dan 1 orang perempuan. Tapi kami larang penumpangnya untuk turun. Kami beritahukan edaran Bupati tersebut dan akhirnya mereka balik,”ucap Iptu Nurdin Rahmawati.
Selain sigap memantau wilayah pesisir, SAT POL Air juga melakukan sosialisasi bagi masyarakat yang berada di wilayah pesisir terkait edaran bupati, yaitu larangan keluar dan masuk kabupaten biak numfor sebagai upaya memutuskan rantai virus covid -19.
“Kami akan terus memantau keluar dan masuk masyarakat. Khususnya wilayah pesisir, guna mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus covid -19 di Kabupaten Biak Numfor,” tegas Iptu Nurdin Rahmawati.
(Lisa/Jack)





Apa komentar anda ?