JAYAPURA — NOKENLIVE.com – Pemuda Saireri Papua mengecam keras tindakan sejumlah rumah sakit yang diduga menolak memberikan pelayanan gawat darurat kepada Ibu Irene Sokoy. Penolakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan sekaligus regulasi di bidang kesehatan. Hal ini disampaikan di Prima Garden, Abepura pada, Jumat (21/11/2025)
“Kami mengecam keras tindakan sejumlah rumah sakit yang menolak Ibu Irene Sokoy. Praktik semacam ini mencederai nilai kemanusiaan,” ujar Ketua Umum Pemuda Saireri Papua, Gifli Buinei, ST, dalam pernyataan resmi.
Ia menegaskan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat tidak boleh ditolak oleh fasilitas kesehatan dengan alasan administrasi, ketiadaan jaminan, ataupun ketidakmampuan membayar. Menurutnya, penolakan seperti yang dialami Irene Sokoy merupakan tindakan melawan hukum.
Dalam pernyataannya, Pemuda Saireri Papua menjelaskan bahwa kewajiban rumah sakit untuk melayani pasien gawat darurat sudah diatur tegas dalam berbagai regulasi. Di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32 ayat (1), yang menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada pasien dalam keadaan darurat dan dilarang menolak pasien.
Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1).
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf f dan Pasal 55 ayat (1), yang menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka dan tanpa diskriminasi.
Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 juga memperjelas bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk ketidakmampuan membayar atau ketiadaan jaminan.
Wakil Ketua Umum Pemuda Saireri Papua, Ivan Toroby, SE, menyatakan bahwa pihaknya mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan penegakan hukum terhadap rumah sakit yang terbukti melanggar aturan tersebut.
“Kami mendesak Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk mengevaluasi manajemen dan menegakkan sanksi secara nyata terhadap rumah sakit yang melanggar hukum kemanusiaan ini. Jangan tunggu ada korban meninggal baru bertindak,” tegas Ivan.
Pemuda Saireri Papua menilai kasus ini sebagai “kado terburuk” dalam momentum perayaan Hari Ulang Tahun Otonomi Khusus (Otsus) Papua, mengingat insiden tersebut menggambarkan masih lemahnya penegakan hak dasar warga dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. (Redaksi DA)





Apa komentar anda ?