Biak, Nokenlive.com – Asdar Djabbar SH pertanyakan proses PAW Komisioner KPU kabupaten Biak Numfor, pasalnya Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Biak Numfor mengalami kekosongan terhitung sejak meninggalnya Ketua KPU kabupaten Biak Numfor, Mathias Jan Morin pada tanggal 10 Mei 2023 di RSUD Biak dikarenakan sakit.
Tidak hanya itu, Sebagai peserta yang dinyatakan lolos 10 seleksi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua tahun 2018 periode 2019-2024, secara resmi dirinya pun mengatakan telah melayangkan surat mempertanyakan proses pergantian antarwaktu kepada KPU provinsi Papua.
Menurutnya kekosongan jabatan harus dapat segera di proses pergantian antarwaktu (PAW) mengingat tahapan pemilu serentak terus berjalan. Yang mana akan sangat mempengaruhi hasil dari setiap tahapan yang berlangsung kedepannya. Sehingga perlu dilakukan proses pergantian antarwaktu (PAW) secepatnya. Jumat, (21/07/2923).
“Tanpa mengurangi rasa hormat, saya mempertanyakan proses pergantian antarwaktu (PAW) pasca ditinggalkan oleh almarhum Mathias Jan Morin karena sakit. Ini kan sudah 2 bulan terhitung sejak tanggal 10 Mei 2023. Yang mana beliau meninggal dunia di karenakan sakit di RSUD Biak. Sehingga proses PAW tidak butuh waktu lama. Apalagi ini tahapan sudah dan terus berjalan”.
Asdar Djabbar SH yang saat ini juga berprofesi sebagai advokat di LBH Kyadawun GKI Klasis Biak selatan Mengatakan bahwa Berdasarkan Ketentuan Undang-undang nomor 15 tahun 2011, secara umum terkait berhentinya keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada paragraf 5, pasal 27 ayat 1 di jelaskan mengenai pemberhentian bahwa anggota KPU provinsi, kabupaten/kota berhenti antar waktu karena :
a/. Meninggal dunia
b/. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat di terima
c/. Berhalangan tetap lainnya
d/. Diberhentikan dengan tidak hormat
Kemudian pada ayat 5 menyatakan, pergantian antar waktu Anggota KPU sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan ketentuan :
a/. Anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR
b/. Anggota KPU provinsi digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU provinsi , dan
c/. Anggota KPU kabupaten/kota digantikan oleh calon anggota KPU kabupaten/kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU provinsi.
Lebih lanjut dikatakan mekanisme untuk mengisi kekosongan tersebut berdasarkan aturan undang-undang maka jika dilihat dari urutan rengking saat seleksi calon anggota KPU kabupaten Biak Numfor yaitu ada 5 peserta calon anggota KPU kabupaten/kota tahun 2018 untuk periode 2019-2024 adalah
6/. Asdar Djabbar SH
7/. Indra Ghandy Muabuay (alm)
8/. Zother Hudson Berotabuy
9/. Insoraki Sawor
10/. Jimmy C.R. Kapisa
Sehingga berdasarkan undang-undang aturan yang berlaku, secara otomatis nomor urut peringkat berikutnya, hasil seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota untuk di konfirmasi mengisi kekosongan yang terjadi di KPU kabupaten Biak Numfor.
(Lisa)
Apa komentar anda ?