Jayapura, Nokenlive.com – Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano menegaskan, untuk menghormati umat nasrani di Kota Jayapura yang akan merayakan Natal, dirinya menghimbau masyarakat untuk tidak membunyikan petasan atau mercon pada 24-26 Desember 2020 dan larangan pejualan minuman keras (miras) terhitung mulai 23-27 Desember 2020.
“Jadi larangan tersebut akan kami buat dalam surat edaran Wali Kota Jayapura. Dan ini kami lakukan untuk menghargai saudara-saudara kita (umat nasrani) yang akan merayakan natal dan juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Desember,” ujar Wali Kota BTM usia memimpin rapat koordinasi bersama forkompimda dan perwakilan elemen masyarakat, Kamis (10/12/2020).
Selain menghormati hari raya Natal di ibu kota Provinsi Papua ini, ditegaskan wali kota, bahwa dirinya juga melarang warganya membunyikan petasan di malam pergantian tahun yang acapkali diwarnai dengan eforia berlebihan.
“Kita ingin semua aman dan nyaman jadi mari saling menghargai satu sama lain. Dan saya juga mengingatkan warga saya (umat nasrani) yang akan melakukan kegiatan ibadah di malam natal atau pagi harinya untuk tetap patuh melaksanakan protokol kesehatan karena kita masih diperhadapkan dengan pandemi Covid019, jadi kita harus patuh seperti membatasi jumlah orang, menjaga jarak, memakai masker agar kita bersama-sama menekan laju penyebaran di kota ini,” pesannya.
Sementara itu Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Robby Urbinas menambahkan, aparat kepolisian akan terus melakukan pemantauan di lapangan terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan penyebaran virus asal Whuhan, Cina ini.
“Intinya setiap kegiatan masyarakat maupun organisasi yang berpotensi mengumpulkan orang banyak selama masa pandemi Covid-19 akan di tindak tegas, apalagi jika tidak memiliki surat ijin resmi dari pihak keamanan maupun Satgas Covid-19 Kota Jayapura,” tandas kapolres.
Andika
Apa komentar anda ?