Waropen, Nokenlive.com – Beredarnya beberapa tudingan yang menyasar Bupati Waropen Yermias Bisai di berbagai media sosial dinilai sarat kepentingan, dimana menjelang tahun politik tahun 2020 berbagai upaya kerap dimunculkan para tokoh ataupun pelaku politik untuk menarik simpatik masyarakat begitu juga langkah menjatuhkan kepercayaan publik kepada pemerintah yang sedang berkuasa. Hal itu diungkapkan Kaleb Woisiri salah seorang tokoh pemuda dari Distrik Masirei,Senin (16/12).
“kita bisa lihat dari semua tudingan itu. mengingat ini sudah menjelang tahun politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati skenario oleh sejumlah intelektual yang bermain politik praktis mereka mencoba bagaimana untuk menurunkan elektabilitas kepercayaan publik kepada Bupati,” ujarnya.
Menurutnya, dilihat dari berbagai postingan di media sosial seperti grub Facebook mengawal pembangunan kabupaten waropen didapati banyak pernyataan yang langsung memvonis Bupati Waropen sebagai pelaku tindak pidana korupsi tanpa fakta hukum yang faktual.
“Kita mengamati media sosial belakangan ini terutama di grub mengawal pembangunan kabupaten waropen yang didalamnya adalah mayoritas intelektual muda baik mahasiswa, pegawai negeri dan juga praktisi lainnya sangat disayangkan ada beberapa postingan yang menuding Bupati Waropen sebagai pelaku tindak pidana korupsi, padahal belum ada tahapan pengadilan atau tahapan final kejaksaan yang menetapkan beliau sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” ucapnya
Kaleb menjelaskan, terkait adanya laporan dugaan gratifikasi Bupati Waropen Yermias Bisai saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejati Papua sehingga diharapkan masyarakat ataupun kaum intelektual untuk tidak membuat pernyataan yang mendahului proses hukum atau pengadilan.
“Men-judge seseorang menjadi pelaku korupsi itu harus melalui proses hukum yang inkrah selama belum vonis harus menggunakan kata dugaan. Tetapi saya lihat didalam postingan akun media sosial khususnya grub mengawal postingannya langsung Bupati adalah pelaku korupsi,” sebutnya.
Berkaitan dengan kebebasan berekspresi yang menjadi alasan sebagian pihak untuk mengutarakan pendapatnya, kaleb menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan sah-sah saja didalam demokrasi Indonesia namun harus ditempatkan dengan proporsi yang tepat dan tidak bertentangan dengan hukum.
Banyaknya tudingan yang dialamatkan kepada Pemimpin daerah negeri seribu bakau tersebut dipandang sudah mengarah pencemaran nama baik, tetapi dia melihat Bupati Yermias masih tetap menahan diri tanpa melakukan perlawanan hukum.
Terakhir Pria yang dikenal Vokal ini mengutarakan prinsipnya untuk selalu mendukung percepatan pembangunan di kabupaten Waropen.
“Sebagai anak waropen bagaimana pun caranya kita harus terus mendukung pemerintah Dalam rangka percepatan pembangunan di kabupaten Waropen,” pintanya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemda Waropen Mechael Rumabar SSTP, saat di temui awak media di ruang kerjanya mengatakan, bahwa maraknya tudingan kepada pemerintah daerah terutama pada pejabat pimpinan daerah sejauh ini tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat Waropen.
Namun pihaknya meminta masyarakat supaya tidak serta merta mempercayai setiap tudingan yang beredar dimedia sosial. karena sampai saat ini pihak yang berwenang belum ada memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Bupati Waropen.
“Baiknya Publik tidak langsung terpengaruh tudingan-tudingan yang dialamatkan kepada pejabat pemerintah sebab sejauh ini belum ada keputusan yang pasti dari lembaga negara yang berwenang,” ucapnya
Lebih lanjut Rumabar mengatakan kepada semua pihak agar tidak menyebarkan ujaran fitnah kepada pejabat negara, karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran nama baik.
“Penulisan tanpa mengunakan asas praduga untuk men-judge seseorang itu bisa pencemaran nama baik, kami harapkan kepada organisasi atau kelompok masyarakat tertentu agar lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah,”ujarnya.
“Kalau kita menempuh jalur hukum, dengan pencemaran nama baik tentu undang-undang mengatur itu. kita tau UU ITE No 11 tahun 2008 pasal 27 mengatur tentang perbuatan yang dilarang di media elektronik,” pungkas Rumabar.
(rich/iting)
Apa komentar anda ?