Jayapura, Nokenlive.com — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI melalui Tim Aksi KPK bersama Pemerintah Provinsi Papua mulai membenahi Barang Milik Daerah (BMD) yang bukan milik pribadinya di lingkup Pemerintah Provinsi Papua.
Pelbagai upaya yang dilakukan Tim Aksi KPK ini bertujuan menciptakan Good Government (Pemerintahan yang baik) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua dan pihaknya berhasil menertipkan aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang notabenenya bukan milik pribadi.
Kewenangan khsusus yang diberikan Negara melalui UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khsusus Bagi Provinsi Papua itu perlu melakukan penyelidikan hasil implementasinya oleh pihak berwajib, dalam hal ini oleh Tim Aksi KPK dalam penggunaan aset Negara yang bukan milik pribadinya. Karena, pengalahgunaan kewenangan merupakan suatu bentuk tindak korupsi oleh setiap pelaku yang bersangkutan.
Terkait itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua Muhammad Musa’ad kembali mengingatkan para ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Papua untuk sebagian asset Negara milik daerah yang dimiliki ASN segara dikembalikan.

“Aset Negara milik daeah seperti kendaraan roda empat, roda dua bahkan asset rumah bukan milik pribadi yang sementara ini sedang mendiaminya segara dikembalikan,”kata Musa’ad kepada wartawan di Jayapura, Senin, (18/11/19).
Menurutnya, sudah mengaksikan pembinaan KPK dan pihaknya sudah membenahi Barang Milik Daerah (BMD).
“Mobil-mobil yang sudah dikumpulkan ini sementara berada ditangan orang-orang yang tidak berhak memilikinya dan tindakan selanjutnya bakal beralih ke rumah-rumah yang tidak berhak mendiamnya pula akan ditarik kembali,”katanya.
Pemerintah tidak hanya membenahi asset Negara yang disalahgunakan pemerintah tetapi pihaknya juga akan memeriksa ASN di lingkup Pemprov Papua terkait penggunaan uang negara.
“Yang menjadi permasalahan adalah sudah terima gaji tetapi tidak pernah masuk kantor, terkait itu, suatu saat kelak ada kemungkinan pasti ada keputusan untuk uangnya harus dikembalikan,”ujarnya.
Kehadiran ASN di kantor mulai menurun, untuk mempermudah dipantau terkait langka pemeriksaan dari Tim Aksi KPK tersebut, Musa’ad juga meminta ASN rajin masuk ke kantor.
“Para ASN jangan bergembira, karena dengan pemikiran lain bahwa, tidak masuk di kantor juga gajinya akan berjalan, karena ada tahapan pemeriksaan khsusus bagi ASN. Artinya, bagi siapa yang tingkat pendapatan tinggi tetapi tidak sesuai dengan faktanya, maka kewajibannya harus menyembalikan uang negara, kalau tidak, potong gajinya sampai masa pensiun,”jelasnya.
(Thiand)
Apa komentar anda ?