Burmeso, Mambramo Raya – Rapat Pleno Rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan rabu (1/5) bertempat di kantor KPU Jalan Demyanus Kyeuw Kyeuw Kasonaweja kemarin terpaksa ditunda karena baik KPU maupun PPD belum siap.
Penundaan pleno rekapitulasi suara disebabkan tersebut baik Bawaslu, Panwas Distrik maupun para Saksi dari 16 Partai peserta pemilu belum diberikan berita acara rekapitulasi perhitungan suara diseluruh PPD yang sehingga Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar rapat pleno ditunda hingga kamis ( 2/5) pagi setelah seluruh berita acara diberikan.
“Setelah rapat pleno pembukaan dilaksanakan, dan akan dilanjutkan perhitungan suara oleh PPD Waropen Atas, seluruh saksi Parpol, kami Bawaslu tidak diberikan berita acara pleno rekapitulasi suara tingkat PPD hingga hari pleno, dan kami anggap bertentangan dengan aturan pemilu sehingga kami Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar menunda pleno perhitungan suara sampai seluruh hasil PPD yang sudah diplenokan dibagikan, dan ini kami anggap KPU belum siap untuk lakukan pleno hari ini, ” jelas Ketua Bawaslu Mambramo Raya Cornelia Momoribo rabu kemarin dikantor KPU.

Sementara itu Ketua KPU Mambramo Raya Yesaya Dude mengakui penundaan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten tersebut disebabkan tidak maksimalnya kerja para PPD sehingga menyebabkan pleno tersebut ditunda.
Ia mengakui KPU Mambramo Raya sesuai jadwal akan melaksanakan pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten hingga jumat (3/5) nanti, dan selanjutnya hasilnya akan dibawa kejayapura pada hari sabtu (4/5) mendatang untuk diplenokan ditingkat Provinsi.
” untuk kelancaran dan kemanan pelaksanan pleno rekapitulasi suara, sehingga KPU menunda pleno hari ini akan dilanjutkan kamis pagi. Target kami pleno akan selesai hari jumat nanti dan selanjutnya kita akan bawa hasil kejayapura untuk diplenokan di Provinsi. jika ada keberatan – keberatan dan sanggahan dari Saksi – Saksi Parpol dalam rapat pleno rekapitulasi suara, sekiranya akan di sampaikan dalam formulir yang tersedia dan akan diakomodir oleh KPU sesuai aturan yang ada,” tandas Yesaya Dude.

(Red/Nap)
Apa komentar anda ?