Jayapura, Nokenlive.com – sejumlah lokasi parkir tepi jalan umum di kota Jayapura,telah diberlakukan kartu langganan.
Seperti di depan PLN dan Bank Mandiri juga depan Hotel Aston, dimana para pemilik kendaraan roda empat yang parkir di lokasi tersebut telah memiliki kartu langganan.
Para pemilik kartu langganan parkir ini dikenakan bayaran setiap tahunnya sebesar Rp1.250.000,-“hal ini diakui kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Robby K. Awi, SE, MM saat dikonfirmasi di kantor DPRD Kota Jayapura, Selasa (30/10/2018).
“Untuk PLN memang mereka mempunyai parkir langganan dan telah memiliki kartu langganan tahunan juga dengan Bank Mandiri berlaku hal yang sama,” akuinya Sementara, untuk parkir di depan Bank Papua masih dilakukan pendataan.
Nantinya setelah selesai pendataan, pihaknya akan melakukan perhitungan berapa kendaraan yang parkir.
“Dan Kami juga akan menentukan berapa tarif parkir yang harus dibayar,” cetus Robby.
Ia menambahkan, untuk biaya parkir langganan per tahun yang dihitung berdasarkan luasan penggunaannya yaitu untuk jantung kota setahunnya harus dibayar Rp.1.250.000,- untuk satu mobil.
Selain itu, parkir di depan PLN juga dikhususkan bagi toko yang berada di depan kantor tersebut.
Sementara paket langganan untuk Hotel Aston yang harus dibayarkan adalah 15 mobil.
“Untuk pembayaran juga nilainya setahun sama karena parkir menggunakan area badan jalan,” beber Robby.
Dikatakan juga, dengan penarikan atau hasil dari parkir langganan ini tentu akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura melalui retribusi parkir jalan umum.
“Untuk itu, kami menghimbau semua kendaraan yang parkir baik di jalan Ahmad Yani dan Percetakan baik toko maupun badan usaha yang menggunakan bahu jalan wajib mengurus kartu langganan parkir di Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura,” imbaunya.
Pihaknya telah berencana bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan setempat dalam waktu dekat akan melakukan sweeping terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir di badan jalan khususnya yang tidak memiliki kartu langganan parkir.
Mengingat kendaraan roda empat maupun roda dua yang parkir di badan-badan jalan akan mengganggu pelayanan untuk kendaraan lain.
“Karena itu, sekali lagi kami tegaskan bagi toko maupun badan usaha yang berada di Jalan Ahmad Yani dan Percetakan yang memiliki kendaraan dan parkir di badan jalan untuk segera melapor ke Badan Pendapatan Daerah,” tegasnya. (Arc)
Apa komentar anda ?