Jayapura, Jubi – Badan Legislasi (Beleg) DPR Papua atau kini disebut badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) mengajukan rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) tentang hak cipta orang asli Papua (OAP), untuk dimasukkan dalam program legislasi daerah (prolegda) 2018.
Wakil Ketua Baleg DPR Papua, Emus Gwijangge mengatakan, ada empat raperdasus yang diajukan pihaknya untuk dimasukkan prolegda 2018 bersama 26 raperdasi/raperdasus lainnya, dan akan disahkan dalam sidang paripurna APBD Papua tahun anggaran 2018 yang berlangsung, 6-13 Desember 2017.
“Ada empat draf tambahan raperdasus yang kami usulkan yakni tentang pelaksanaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Provinsi Papua, tentang proteksi hak cipta orang asli Papua, tentang pertambangan rayat, dan tentang masyarakat adat. Semua ada 30 raperdasi/raperdasus yang diusulkan masuk dalam prolegda 2018,” kata Emus kepada Jubi, Jumat (8/12/2017).
Menurut Emus, pihaknya mendorong raperdasus hak cipta orang asli Papua, karena dinilai penting.
“Selama ini hak cipta orang asli Papua misalnya suvenir, batik Papua, noken, patung, termasuk pinang, sagu dan lainnya, sudah diambil alih non-Papua. Yang jual bukan lagi orang asli Papua,” ujarnya.
Katanya, dalam raperdasus itu, mengatur mengenai penjualan hak cipta orang asli Papua. Misalnya noken, suvenir dan lainnya, yang akan menjual itu hanya orang asli Papua.
“Begitu juga dengan pinang, sagu dan lainnya, itu harus orang asli Papua. Kita mulai dari hal-hal kecil di sektor ekonomi dulu. Kalau semua lini dikuasai non-Papua, ini yang menyebabkan munculnya kecemburuan orang asli Papua,” katanya.
Mengenai raperda pelaksanaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Provinsi Papua lanjut Emus, pihaknya mendorong supaya operator yang ada di Papua dapat berkontribusi untuk provinsi itu.
Ketua Baleg DPR Papua, Ignasius W Mimin mengatakan, beberapa raperdasi/raperdasus yang sebelumnya dibahas pihaknya ditunda untuk prolegda 2018. Salah satunya tentang perubahan kedua atas peraturan daerah khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentang penerimaan dan pengelolaan dana Otsus, dan raperdasi tentang penghormatan hari ibadah.
“Ada raperdasi/raperdasus yang belum memiliki naskah akademik, serta perlu pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP),” kata Mimin.
Menurutnya, sesuai amanat UU Otsus Papua, pasal 20 huruf c dan pasal 29 ayat 1, raperdasus terlebih dahulu harus mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP. (*)
sumber : https://tabloidjubi.com/artikel-12189-baleg-dprp-ajukan-perda-hak-cipta-oap-dalam-prolegda-2018.html
Apa komentar anda ?